Hak-Hak Wanita Hamil
Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis.
Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah sebagai berikut
1. Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi secara langsung maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin tejadi pada diri atau bayinya slama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
2. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3. Wanita hamil berhak mendapatkan informasi tentang obat-oabatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4. Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum oeprasi.
5. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
6. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
7. Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tengtang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
8. Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
9. Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
10. Wanita hamil berhak untu didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
11. Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
12. Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
13. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14. Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinnya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudian hari.
15. Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu tertentu.
16. Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
SELAMAT MEMBACA
JANGAN LUPA SAMPAIKANSARANDAN KOMENTAR YAH !!!
(n_n ) By : ANDIN
JANGAN LUPA SAMPAIKANSARANDAN KOMENTAR YAH !!!
(n_n ) By : ANDIN
0 comments:
Post a Comment