PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/I/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat :- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehtan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Udang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007tentang Pembagian Urusan Pemerintaah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
- Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
- Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
- Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.
- Kepala Badan Adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi :
- Foto kopi ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
- Foto kopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
- Foto kopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memeliki Surat Ijin Praktik,
- Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanya 2 (dua) lembar
(3) Sertifiakt Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui Uji Kompetensi
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 4
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
(2) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi :
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi atau melampirkan foto kopi surat bukti angkat sumpah; dan
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan menteri Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1) Uji Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Menteri Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.
Pasal 10
(1) Tenaga Kesehatan yang telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MTKP.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
(4) Berdasarkan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
(5) Contoh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
(2) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir.
(3) MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikan nomor Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrasi menandatangani STR atas nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Contoh STR sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
(6) MTKI menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi :
- Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi;
- Memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan rekomendasi organisasi profesi dari negara asal,
(3) Untuk memperoleh STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi :
- Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi;
- Memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; dan
- Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Tenaga Kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku apabila :
- Dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
- Habis masa berlakunya;
- Atas permintaan yang bersangkutan; atau
- Yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dibentuk MTKI.
(2) MTKI bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI mempunyai tugas :
- Membantu Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana Registrasi;
- Melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
- Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
- Menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
- Memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Menerbitkan dan mencabut STR;
- Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Registrasi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas :
- Ketua;
- Divisi Profesi;
- Divisi Standarisasi; dan
- Divisi Evaluasi.
(2) Keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur :
- Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
- Perwakilan organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
- Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
- Perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari masing-masing profesi; dan
- Perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Persyaratan keanggotaan MTKI meliputi :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
- Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
- Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
- Berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengamatan bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
- Berdomisili di ibukota Republik Indonesia.
(4) Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Kutua MTKI.
Pasal 18
(1) Divisi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas :
- Memberikan masukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi mekanisme, materi, penguji, dan tempat; dan
- Menunjuk perwakilan anggota organisasi untuk dicalonkan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Divisi Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
- Menyusun standar materi Uji Kompetensi;
- Mengembangkan standar materi Uji Kompetensi;
- Menyusun kriteria penguji;
- Menyusun standar materi pelatihan tim penguji; dan
- Menetapkan standar prosedur operasional Uji Kompetensi.
(3) Divisi Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu :
- Sekretariat, yang merupakan unit Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan; dan
- Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKI.
Pasal 20
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas sebagai pelaksana administrasi MTKI.
(3) Sekretariat MTKI mempunyai tugas :
- Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah;
- Penatausahaan STR; dan
- Mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.
BAB IV
MTKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
(2) MTKP dibentuk di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(3) MTKP betanggung jawab kepada Kepala Badan melalui MTKI.
Bagian Kedua
Tugas, dan wewenang
Pasal 22
MTKP mempunyai tugas :
- Melakukan rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
- Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
- Melaksanakan Uji Kompetensi;
- Menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi;
- Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi;
- Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi;
- Melaksanakan pemantauan Uji Kompetensi; dan
- Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.
Pasal 23
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, MTKP mempunyai wewenang :
- Menyetujui atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
- Melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan di Provinsi;
- Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
- Melakukan laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Provinsi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
(1) Susunan organisasi MTKP terdiri dari :- Ketua;
- Divisi Registrasi;
- Divisi Uji;
- Divisi Pendidikan. Pelatihan dan Pembinaan; dan
- Divisi Evaluasi.
(3) Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 25
(1) Keanggotaan MTKP terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :- Dinas Kesehatan; dan
- Perwakilan organisasi profesi.
- Warga Negara Indonesia;
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
- Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau setara;
- Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
- Berusia antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
Pasal 26
MTKP dalam melakukan tugasnya dibantu :- Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris; dan
- Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKP.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja MTKP di tetapkan oleh Ketua MTKI.BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1) Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
- Meningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
- Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Bukti tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
- SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
- SIF untuk Tenaga Kesehatan Fisioterapis
- SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
- SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
- SITW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
- SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
- SIOT untuk Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
(3) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan ini.
(4) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk :
- Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
- Fisioterapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
- Perawat gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
- Refraksionis Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
- Bidan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
- Terapis wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
- Radiografer dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
- Okupasi terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
(3) MTKP yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.Pasal 33
(1) MTKI harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.(2) MTKP harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis;
Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundang-undangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI KESEHATAN,
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Formulir I
KOP
MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI
SERTIFIKAT KOMPETENSI ……(SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
Nomor …..
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Bahwa kepada :
Nama : ….
Tempat, tanggal lahir : ….
Lulusan : ….
Tahun : ….
Dinyatakan telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga kesehatan pada Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi dengan nomor sertifikat …. dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan keprofesiannya di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kompetensi pendidikannya.
Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini berlaku sampai dengan tanggal ………..(5 tahun)
|
…..,…..
Ketua
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi
(……..)
Formulir II
Perihal : Permohonan Surat Tanda Registrasi……..(Sesuai Jenis Tenaga Kesehatan)
Yang terhormat,
Ketua MTKI
Di
………..
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ….
Tempat, tanggal lahir : ….
Lulusan : ….
Tahun : ….
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Reistrasi …..(sesuai kenis tenaga kesehatan)
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir oleh institusi pendidikan;
- Foto kopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh institusi pendidikan;
- Foto kopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
- Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Atas perhatian Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
….. , ……
Pemohon
Formulir III
KOP
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
SERTIFIKAT TANDA REGISTRASI ….. (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
Nomor …..
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/PER/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehaatan, Bahwa kepada :
Nama : ….
Tempat, tanggal lahir : ….
Lulusan : ….
Tahun : ….
Dinyatakan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan pada MTKI dengan nomor registrasi ….. , dan diberi kewenangan unutk melakukan pekerjaan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan ini berlaku sampai dengan tanggal ….
….. , …..
|
MTKI
Registrasi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi …..
( ……. )
Tembusan :
- Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
- Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Luar Negeri Badan PPSDM Kesehatan.
- Pengurus Pusat organisasi profesi kesehatan.
0 comments:
Post a Comment